Sekilas tentang Serikat Guru Asli Papua (SiGAP) di Tanah Papua


Sekilas tentang Serikat Guru Asli Papua (SiGAP) di Tanah Papua
oleh
Ferdinand Nauw, M.Pd

 

Latar Belakang dan Dasar Pendirian

Atas dasar kemanusiaan, solidaritas, keberpihakan dan keadilan bagi orang asli Papua yang berprofesi sebagai pendidik (guru) di Tanah Papua, untuk berperan serta secara aktif, kreatif, dan inovatif dalam menegakkan, mengisi, serta mengimplementasikan amanat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, dan/atau sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-undang, dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, serta dalam upaya mencerdaskan kehidupan generasi anak bangsa seperti tercantum dalam pembukaan Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, dan untuk meningkatkan kompetensi, mutu pelayanan pendidikan, harkat, martabat, serta turut menjamin kesejahteraan dan keamanan bagi guru asli Papua dalam melaksanakan tugas keprofesiannya maka perlu dibentuk suatu organisasi.

Atas berkat dari Tuhan Yang Maha Kuasa dan tuntunan para leluhur di atas Tanah Papua, maka pada tanggal 8 Desember 2021 dalam suatu musyawarah para guru orang asli Papua di Negeri Mbaham Matta Fakfak Papua Barat, telah dibentuk suatu organisasi dengan nama Serikat Guru Asli Papua yang disingkat SiGAP di Tanah Papua. SiGAP di Tanah Papua sebagai wadah berhimpun dan pemersatu segenap orang asli Papua yang berprofesi sebagai guru merupakan wadah pengembangan profesi dan penegak implementasi kebijakan khusus dalam bidang pendidikan di Tanah Papua, yang berasaskan pada Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 dalam konteks kebijakan Otonomi Khusus bagi orang asli Papua, bersifat afirmatif universal, independen, mandiri, kooperatif, dan tidak berafiliasi dengan kepentingan organisasi politik apa pun, serta aktif menjaga persatuan dan kesatuan bangsa yang dijiwai dengan semangat solidaritas dan kekeluargaan yang berkeadilan sosial, berkarakter, mengedepankan kearifan lokal budaya, dan adat istiadat orang asli Papua, serta tetap menjaga kebhinekaan suku, ras, budaya, dan agama nusantara di Tanah Papua. SiGAP di Tanah Papua mengemban amanat dan cita-cita implementasi kebijakan otonomi khusus yang menjamin kesejahteraan dan keamanan bagi guru asli Papua yang berkeadilan, berpihak, dan humanis.

Di samping itu, implementasi kebijakan Otonomi Khusus (OTSUS) bidang pendidikan di Tanah Papua yang dinilai belum sepenuhnya mewujudkan rasa keadilan, keberpihakan, dan proporsionalitas bagi Guru OAP di atas negerinya sendiri, juga menjadi alasan utama pendiran organisasi yang bergerak dalam bidang pengembangan profesi Guru OAP ini.

Pedoman yuridis lainnya sebagai dasar pendirian SiGAP di Tanah Papua adalah UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru dan perubahannya dalam PP Nomor 19 Tahun 2017. Selain itu, SiGAP di Tanah Papua juga mengacu pada ketentuan-ketuan yang diadaptasi melalui peraturan-peraturan pelaksana dari lembaga-lembaga penyelenggara teknis serta peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan kebijakan publik bidang pendidikan dalam bingkai NKRI.

Visi, Misi, Tujuan, dan Kegiatan Strategis

Visi SiGAP di Tanah Papua adalah “Menjadi wadah profesi guru asli Papua yang mandiri, kompeten, visioner, menggerakkan, dan mencerdaskan anak bangsa di Tanah Papua.”

Sedangkan Misi SiGAP di Tanah Papua adalah:

1.       Mewujudkan kemandirian Guru asli Papua dalam pengembangan keprofesiannya;

2.       Mewujudkan potensi Guru asli Papua melalui peningkatan kompetensi kepribadian, sosial, pedagogik, dan profesional sebagai penggerak komunitas pembelajar dan masyarakat;

3.       Mewujudkan kesadaran, motivasi, disiplin kerja, kreatifitas, inovasi, dan integritas Guru asli Papua dalam melaksanakan tugas pokok keprofesiannya;

4.       Berperan serta mengembangkan mutu pendidikan nasional dalam konteks implementasi kebijakan otonomi khusus bidang pendidikan di Tanah Papua; dan

5.       Mewujudkan perlindungan, keamanan, kesejahteraan, dan penjaminan hak-hak dasar Guru asli Papua dalam konteks implementasi kebijakan otonomi khusus di Tanah Papua.

Adapun Tujuan SiGAP di Tanah Papua adalah sebagai berikut:

1.      Mewujudkan Guru asli Papua yang mandiri dalam pengembangan diri dan keprofesian yang berkelanjutan;

2.      Mewujudkan Guru asli Papua yang berkompeten sebagai penggerak komunitas pembelajar dan masyarakat;

3.      Mewujudkan Guru asli Papua yang disiplin, kreatif, inovatif, cerdas dan berintegritas tinggi serta bermartabat dalam melaksanakan tugas pokok keprofesiannya;

4.      Berperan serta bersama Pemerintah dan masyarakat mewujudkan pengelolaan pendidikan yang adil dan proporsional dalam konteks implementasi kebijakan afirmatif bidang pendidikan di Tanah Papua; dan

5.      Bersama Pemerintah dan masyarakat turut serta mewujudkan perlindungan, keamanan, kesejahteraan, dan penjaminan hak-hak dasar Guru asli Papua dalam implementasi kebijakan otonomi khusus di Tanah Papua.

Demi mewujudkan visi, misi, dan tujuannya SiGAP di Tanah melakukan kegiatan-kegiatan strategis sebagai berikut:

1.       Mempelopori dan memfasilitasi masyarakat asli Papua untuk menjadikan pendidikan sebagai salah satu kebutuhan utama dalam pengembangan potensi sumber daya manusia di Tanah Papua.

2.       Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan dalam pengembangan keprofesian kepada guru asli Papua.

3.       Menyelenggarakan lokakarya, seminar, dan kompetisi kepada guru asli Papua untuk mengembangkan potensi diri.

4.       Memberikan saran dan sumbangsi pemikiran secara konseptual kepada pemerintah dan stakeholder dalam implementasi kebijakan otonomi khusus bidang pendidikan di Tanah Papua.

5.       Memberikan perlindungan hak-hak dasar, hukum, dan advokasi serta turut mengupayakan penjaminan kesejahteraan bagi guru asli Papua dalam konteks implementasi kebijakan otonomi khusus di Tanah Papua.

Harapan dan Cita-cita

Pendirian organisasi profesi guru SiGAP di Tanah Papua yang diawali di Negeri Mbaham Matta, Fakfak Papua Barat kiranya menjadi langkah awal pergerakan dan bangkitnya para Guru OAP untuk pengembangan dirinya sebagai ujung tombak peningkatan mutu dan kualitas pendidikan serta sumber daya manusia generasi emas Tanah Papua yang diharapkan.

Organisasi profesi guru yang afirmatif universal ini diharapkan dapat menjadi organisasi penggerak dan menjadi partner pemerintah dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional bidang pendidikan di Tanah Papua. Organisasi ini juga diharapkan dapat menjadi wadah penggerak bagi para guru OAP untuk mengembangkan potensi dan kompetensinya dalam memberikan pelayanan pendidikan secara profesional, kreatif, inovatif, efektif dan berkualitas serta mengedepankan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik sebagai generasi emas Tanah Papua.

Untuk itu, atas nama seluruh guru OAP di dataran Tanah Papua kami mengharapkan adanya dukungan penuh dari seluruh lapisan masyarakat terutama lembaga representatif orang asli Papua, Majelis Rakyat Papua/Papua Barat (MRP/MRPB), Dewan Perwakilan Rakyat Papua/Papua Barat (DPRP/DPRPB) dan Pemerintah Daerah baik di timgkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota se-Tanah Papua, kiranya dapat mengakomodir rancangan pendirian organisasi ini dalam sebuah produk hukum atau peraturan daerah khusus (Perdasus) untuk memproteksi dan menjamin keberlangsungan program kerja dan kegiatan-kegiatan strategis SiGAP di Tanah Papua sebagaimana telah diuraikan di atas, sebagai upaya implementasi kebijakan Otsus di Tanah Papua yang efektif dan proporsional.

Fakfak, Desember 2021

Penulis

Penulis adalah Pengajar Praktik/Pendamping 

Calon Guru Penggerak Angkatan ke-4 Provinsi Papua Barat

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SK Badan Pengurus Serikat Guru Asli Papua (SiGAP) Kabupaten Fakfak Masa Bakti 2022-2025