Sekilas tentang Serikat Guru Asli Papua (SiGAP) di Tanah Papua
Latar Belakang dan Dasar Pendirian
Atas dasar
kemanusiaan, solidaritas, keberpihakan dan keadilan bagi orang asli Papua yang
berprofesi sebagai pendidik (guru) di Tanah Papua, untuk berperan serta secara
aktif, kreatif, dan inovatif dalam menegakkan, mengisi, serta
mengimplementasikan amanat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001
tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, dan/atau sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1
Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-undang, dan Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua,
serta dalam upaya mencerdaskan kehidupan generasi anak bangsa seperti tercantum
dalam pembukaan Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun
1945, dan untuk meningkatkan kompetensi, mutu pelayanan pendidikan, harkat,
martabat, serta turut menjamin kesejahteraan dan keamanan bagi guru asli Papua
dalam melaksanakan tugas keprofesiannya maka perlu dibentuk suatu organisasi.
Atas berkat dari
Tuhan Yang Maha Kuasa dan tuntunan para leluhur di atas Tanah Papua, maka pada
tanggal 8 Desember 2021 dalam suatu musyawarah para guru orang asli Papua di
Negeri Mbaham Matta Fakfak Papua
Barat, telah dibentuk suatu organisasi dengan nama Serikat Guru Asli Papua yang disingkat SiGAP di Tanah Papua. SiGAP di Tanah Papua sebagai wadah berhimpun
dan pemersatu segenap orang asli Papua yang berprofesi sebagai guru merupakan
wadah pengembangan profesi dan penegak implementasi kebijakan khusus dalam
bidang pendidikan di Tanah Papua, yang berasaskan pada Pancasila dan
Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 dalam konteks
kebijakan Otonomi Khusus bagi orang asli Papua, bersifat afirmatif universal,
independen, mandiri, kooperatif, dan tidak berafiliasi dengan kepentingan
organisasi politik apa pun, serta aktif menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
yang dijiwai dengan semangat solidaritas dan kekeluargaan yang berkeadilan
sosial, berkarakter, mengedepankan kearifan lokal budaya, dan adat istiadat
orang asli Papua, serta tetap menjaga kebhinekaan suku, ras, budaya, dan agama
nusantara di Tanah Papua. SiGAP di Tanah Papua mengemban amanat dan cita-cita
implementasi kebijakan otonomi khusus yang menjamin kesejahteraan dan keamanan
bagi guru asli Papua yang berkeadilan, berpihak, dan humanis.
Di samping itu,
implementasi kebijakan Otonomi Khusus (OTSUS) bidang pendidikan di Tanah Papua
yang dinilai belum sepenuhnya mewujudkan rasa keadilan, keberpihakan, dan proporsionalitas
bagi Guru OAP di atas negerinya sendiri, juga menjadi alasan utama pendiran
organisasi yang bergerak dalam bidang pengembangan profesi Guru OAP ini.
Pedoman yuridis lainnya
sebagai dasar pendirian SiGAP di Tanah
Papua adalah UU Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen, PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru dan perubahannya dalam PP Nomor
19 Tahun 2017. Selain itu, SiGAP di Tanah Papua juga mengacu pada
ketentuan-ketuan yang diadaptasi melalui peraturan-peraturan pelaksana dari
lembaga-lembaga penyelenggara teknis serta peraturan perundang-undangan lainnya
yang terkait dengan kebijakan publik bidang pendidikan dalam bingkai NKRI.
Visi,
Misi, Tujuan, dan Kegiatan Strategis
Visi SiGAP
di Tanah Papua adalah “Menjadi wadah
profesi guru asli Papua yang mandiri, kompeten, visioner, menggerakkan, dan
mencerdaskan anak bangsa di Tanah Papua.”
Sedangkan Misi SiGAP di Tanah Papua adalah:
1. Mewujudkan kemandirian Guru asli Papua dalam pengembangan
keprofesiannya;
2. Mewujudkan potensi Guru asli Papua melalui peningkatan kompetensi
kepribadian, sosial, pedagogik, dan profesional sebagai penggerak komunitas
pembelajar dan masyarakat;
3. Mewujudkan kesadaran, motivasi, disiplin kerja, kreatifitas,
inovasi, dan integritas Guru asli Papua dalam melaksanakan tugas pokok
keprofesiannya;
4. Berperan serta mengembangkan mutu pendidikan nasional dalam
konteks implementasi kebijakan otonomi khusus bidang pendidikan di Tanah Papua;
dan
5. Mewujudkan perlindungan, keamanan, kesejahteraan, dan penjaminan
hak-hak dasar Guru asli Papua dalam konteks implementasi kebijakan otonomi
khusus di Tanah Papua.
Adapun Tujuan SiGAP di Tanah
Papua adalah sebagai berikut:
1.
Mewujudkan
Guru asli Papua yang mandiri dalam pengembangan diri dan keprofesian yang
berkelanjutan;
2.
Mewujudkan
Guru asli Papua yang berkompeten sebagai penggerak komunitas pembelajar dan
masyarakat;
3.
Mewujudkan
Guru asli Papua yang disiplin, kreatif, inovatif, cerdas dan berintegritas
tinggi serta bermartabat dalam melaksanakan tugas pokok keprofesiannya;
4.
Berperan
serta bersama Pemerintah dan masyarakat mewujudkan pengelolaan pendidikan yang
adil dan proporsional dalam konteks implementasi kebijakan afirmatif bidang
pendidikan di Tanah Papua; dan
5.
Bersama
Pemerintah dan masyarakat turut serta mewujudkan perlindungan, keamanan,
kesejahteraan, dan penjaminan hak-hak dasar Guru asli Papua dalam implementasi
kebijakan otonomi khusus di Tanah Papua.
Demi mewujudkan visi,
misi, dan tujuannya SiGAP di Tanah melakukan kegiatan-kegiatan strategis sebagai berikut:
1.
Mempelopori
dan memfasilitasi masyarakat asli Papua untuk menjadikan pendidikan sebagai
salah satu kebutuhan utama dalam pengembangan potensi sumber daya manusia di
Tanah Papua.
2.
Menyelenggarakan
pendidikan dan pelatihan dalam pengembangan keprofesian kepada guru asli Papua.
3.
Menyelenggarakan
lokakarya, seminar, dan kompetisi kepada guru asli Papua untuk mengembangkan
potensi diri.
4.
Memberikan
saran dan sumbangsi pemikiran secara konseptual kepada pemerintah dan stakeholder dalam implementasi kebijakan
otonomi khusus bidang pendidikan di Tanah Papua.
5.
Memberikan
perlindungan hak-hak dasar, hukum, dan advokasi serta turut mengupayakan
penjaminan kesejahteraan bagi guru asli Papua dalam konteks implementasi
kebijakan otonomi khusus di Tanah Papua.
Harapan
dan Cita-cita
Pendirian organisasi
profesi guru SiGAP di Tanah Papua yang diawali di Negeri Mbaham Matta, Fakfak Papua Barat kiranya menjadi langkah awal
pergerakan dan bangkitnya para Guru OAP untuk pengembangan dirinya sebagai
ujung tombak peningkatan mutu dan kualitas pendidikan serta sumber daya manusia
generasi emas Tanah Papua yang diharapkan.
Organisasi profesi guru
yang afirmatif universal ini diharapkan dapat menjadi organisasi penggerak dan menjadi
partner pemerintah dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional bidang
pendidikan di Tanah Papua. Organisasi ini juga diharapkan dapat menjadi wadah
penggerak bagi para guru OAP untuk mengembangkan potensi dan kompetensinya
dalam memberikan pelayanan pendidikan secara profesional, kreatif, inovatif,
efektif dan berkualitas serta mengedepankan pembelajaran yang berpusat pada
peserta didik sebagai generasi emas Tanah Papua.
Untuk itu, atas nama seluruh
guru OAP di dataran Tanah Papua kami mengharapkan adanya dukungan penuh dari
seluruh lapisan masyarakat terutama lembaga representatif orang asli Papua,
Majelis Rakyat Papua/Papua Barat (MRP/MRPB), Dewan Perwakilan Rakyat
Papua/Papua Barat (DPRP/DPRPB) dan Pemerintah Daerah baik di timgkat Provinsi
maupun Kabupaten/Kota se-Tanah Papua, kiranya dapat mengakomodir rancangan
pendirian organisasi ini dalam sebuah produk hukum atau peraturan daerah
khusus (Perdasus) untuk memproteksi dan menjamin keberlangsungan program kerja
dan kegiatan-kegiatan strategis SiGAP di Tanah Papua sebagaimana telah
diuraikan di atas, sebagai upaya implementasi kebijakan Otsus di Tanah Papua yang
efektif dan proporsional.
Fakfak,
Desember 2021
Penulis
Penulis adalah Pengajar Praktik/Pendamping
Calon Guru Penggerak Angkatan ke-4 Provinsi Papua Barat
Komentar
Posting Komentar