SK Badan Pengurus Serikat Guru Asli Papua (SiGAP) Kabupaten Fakfak Masa Bakti 2022-2025
SURAT KEPUTUSAN
NOMOR:
001/A-SK/SiGAP/02/2022
TENTANG
SUSUNAN PERSONALIA
BADAN PENGURUS, DEWAN PEMBINA, DAN DEWAN PENASEHAT
SERIKAT
GURU ASLI PAPUA (SiGAP) KABUPATEN FAKFAK
MASA BAKTI 2022-2025
Menimbang
: a) bahwa dalam rangka
melaksanakan ketentuan Pasal 9 Anggaran Dasar dan Pasal 10 Anggaran Rumah
Tangga SiGAP Kabupaten Fakfak, perlu ditetapkan susunan badan pengurus;
b) bahwa dalam memenuhi ketentuan Pasal 18
Anggaran Rumah Tangga SiGAP Kabupaten Fakfak, perlu ditetapkan susunan dewan
pembina dan dewan penasehat;
c) bahwa untuk memenuhi ketentuan pada huruf a dan
huruf b di atas, serta untuk tertib administrasi organisasi maka perlu diterbitkan
sebuah surat keputusan.
Mengingat
: a) Keputusan rapat pendirian
organisasi Serikat Guru Asli Papua (SiGAP) Kabupaten Fakfak tanggal 8 Desember
2021;
b) AD/ART SiGAP Kabupaten Fakfak.
c)
Launching pendirian organisasi SiGAP
Kabupaten Fakfak tanggal 3 Februari 2022.
M E M U T U S K
A N
Menetapkan :
Pertama : Susunan
Personalia Badan Pengurus Serikat Guru Asli Papua (SiGAP) Kabupaten Fakfak Masa
Bakti 2022-2025, sebagaimana nama-nama tercantum pada lampiran 1 surat
keputusan ini;
Selengkapnya dapat dilihat di sini Download SK Badan Pengurus Serikat Guru Asli Papua (SiGAP) Kabupaten Fakfak Masa Bakti 2022-2025
Komentar
Posting Komentar