Postingan

SK Badan Pengurus Serikat Guru Asli Papua (SiGAP) Kabupaten Fakfak Masa Bakti 2022-2025

  SURAT KEPUTUSAN NOMOR: 001/A-SK/SiGAP/02/2022 TENTANG SUSUNAN PERSONALIA BADAN PENGURUS, DEWAN PEMBINA, DAN DEWAN PENASEHAT SERIKAT GURU ASLI PAPUA (SiGAP) KABUPATEN FAKFAK MASA BAKTI 2022-2025 Menimbang             :   a)   bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 Anggaran Dasar dan Pasal 10 Anggaran Rumah Tangga SiGAP Kabupaten Fakfak, perlu ditetapkan susunan badan pengurus; b)   bahwa dalam memenuhi ketentuan Pasal 18 Anggaran Rumah Tangga SiGAP Kabupaten Fakfak, perlu ditetapkan susunan dewan pembina dan dewan penasehat; c) bahwa untuk memenuhi ketentuan pada huruf a dan huruf b di atas, serta untuk tertib administrasi organisasi maka perlu diterbitkan sebuah surat keputusan. Mengingat              :   a)   Keputusan rapat pendirian organisasi Serikat Guru Asli Papua (SiGAP) Kabupaten Fakfak tanggal 8 Desember 2021; b)   AD/ART SiGAP Kabupaten Fakfak. c) Launching pendirian organisasi SiGAP Kabupaten Fakfak tanggal 3 Februari 2022. M E M U T U S

AD/ART SERIKAT GURU ASLI PAPUA (SiGAP) KABUPATEN FAKFAK

  ANGGARAN DASAR SERIKAT GURU ASLI PAPUA (SiGAP) KABUPATEN FAKFAK PEMBUKAAN Atas dasar kemanusiaan, solidaritas, keberpihakan dan keadilan bagi orang asli Papua yang berprofesi sebagai pendidik (guru) di Kabupaten Fakfak, untuk berperan serta secara aktif, kreatif, dan inovatif dalam menegakkan, mengisi, serta mengimplementasikan amanat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, serta dalam upaya mencerdaskan kehidupan generasi anak bangsa seperti tercantum dalam pembukaan Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, dan untuk meningkatkan kompetensi, mutu pelayanan pendidikan, harkat, martabat, serta turut menjamin kesejahteraan dan keamanan bagi guru orang asli Papua dalam melaksanakan tugas keprofesiannya maka perlu dibentuk suatu organisasi. Atas berkat dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa dan atas perkenaan para leluhur, maka pada tanggal 8 Desember 2021 dalam suatu musyawarah para guru orang as

Sekilas tentang Serikat Guru Asli Papua (SiGAP) di Tanah Papua

Gambar
Sekilas tentang Serikat Guru Asli Papua (SiGAP) di Tanah Papua oleh Ferdinand Nauw, M.Pd   Latar Belakang dan Dasar Pendirian Atas dasar kemanusiaan, solidaritas, keberpihakan dan keadilan bagi orang asli Papua yang berprofesi sebagai pendidik (guru) di Tanah Papua, untuk berperan serta secara aktif, kreatif, dan inovatif dalam menegakkan, mengisi, serta mengimplementasikan amanat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, dan/atau sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-undang, dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, serta dalam upaya mencerdaskan kehidupan generasi ana