AD/ART SERIKAT GURU ASLI PAPUA (SiGAP) KABUPATEN FAKFAK
ANGGARAN DASAR
SERIKAT GURU ASLI PAPUA (SiGAP) KABUPATEN FAKFAK
PEMBUKAAN
Atas dasar
kemanusiaan, solidaritas, keberpihakan dan keadilan bagi orang asli Papua yang
berprofesi sebagai pendidik (guru) di Kabupaten Fakfak, untuk berperan serta
secara aktif, kreatif, dan inovatif dalam menegakkan, mengisi, serta
mengimplementasikan amanat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001
tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, serta dalam upaya mencerdaskan
kehidupan generasi anak bangsa seperti tercantum dalam pembukaan Undang-undang
Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, dan untuk meningkatkan
kompetensi, mutu pelayanan pendidikan, harkat, martabat, serta turut menjamin
kesejahteraan dan keamanan bagi guru orang asli Papua dalam melaksanakan tugas
keprofesiannya maka perlu dibentuk suatu organisasi.
Atas berkat dan
anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa dan atas perkenaan para leluhur, maka pada
tanggal 8 Desember 2021 dalam suatu musyawarah para guru orang asli Papua di
Negeri Mbaham Matta, Fakfak, Papua
Barat, telah dibentuk suatu organisasi dengan nama Serikat Guru Asli Papua yang
disingkat SiGAP Kabupaten Fakfak.
SiGAP
Kabupaten Fakfak mengemban amanat dan cita-cita implementasi kebijakan otonomi
khusus yang menjamin kesejahteraan dan keamanan bagi guru asli Papua yang
berkeadilan, berpihak, dan humanis.
Atas dasar
hal-hal tersebut di atas maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU PENDIRIAN, DAN KEDUDUKAN
...
Baca selengkapnya di bawah ini
Download AD/ART SiGAP Kabupaten Fakfak
Komentar
Posting Komentar